LAPORAN STUDI
Sanksi pidana terhadap pelanggar jalur hijau (suatu study kasus di kabupaten gianyar)
Penelitian yang berjudul : Bankai Pidana Terhadap Po langgar Jalur Hijau (study kasus di Kabupaten Gianyar) ber tujuan untuk mencari jawaban terhadap permasalahan, sbb :
1. Jenis sanksi pidana apa saja yang diancamkan kepada pelanggar jalur hijau.
2. Bagaimana proses penyelesaiannya.
Dari hasil temuan penelitian diperoleh hal-hal sbb :
1. Jenis sanksi yang diancamkan s.1. :
- Peringatan.
- Pembongkaran oleh pelanggar.
- Pembongkaran oleh Pemerintah.
- Menempel.
- Pidana penjara setinggi-tingginya 6 bulan penjara.
2. Penyelesaiannya, sepanjang mengenai sanksi pidana, sama dengan tindak pidana pada umumnya.
LS0881 | LS 343.03 SAN s | Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur | Available |
No other version available